Desa Gebangsari

Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Gebangsari

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Berita Desa

Komentar Terbaru

VISI DAN MISI TIM  PPID

VISI :

DENGAN TRANSPARASI KITA TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH

MISI :

  1. MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
  2. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (WEBSITE, MEDIA SOSIAL ATAU VIDEO INFOGRAFIS)
  3. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

MOTO :

CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN BERMANFAAT

 

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1.  menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.076

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.076penduduk

1.082

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.082penduduk

2.158

TOTAL

TOTAL2.158penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUNYOTO

Tidak Ada di Kantor

Plt Sekretaris Desa

YUNI WIBUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

YULIANTINI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

SUSIATI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

13

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

223

Surat

Total

954

Surat

Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilai Lomba 10 Program PKK dan Lomba Desa

Tgl : 02 Juni 2023 16:32:26
Tempat : Kantor Kepala Desa Kumitir
Koordinator : Lukman Teguh Prasetya
Statistik Pengunjung
Hari ini : 17
Kemarin : 406
Total Pengunjung : 53.022
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.118.252.85
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 471.519.508,00Rp. 1.525.232.514,00

30.91%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 238.010.964,00Rp. 1.569.728.590,00

15.16%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -59.496.075,00

0%

APBDesa 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 223.496.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 257.375.200,00Rp. 755.938.000,00

34.05%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 111.691.113,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 214.144.308,00Rp. 428.631.000,00

49.96%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.476.401,00

0%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 134.620.964,00Rp. 736.942.113,00

18.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.690.000,00Rp. 462.213.000,00

5.99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.443.477,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.075.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.700.000,00Rp. 281.055.000,00

26.93%
Pemerintah Desa

SUNYOTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

YUNI WIBUDI

Plt Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

YULIANTINI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUSIATI

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor