Desa Gebangsari

Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Gebangsari

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Kumitir atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.076

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.076penduduk

1.082

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.082penduduk

2.158

TOTAL

TOTAL2.158penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUNYOTO

Tidak Ada di Kantor

Plt Sekretaris Desa

YUNI WIBUDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

YULIANTINI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

SUSIATI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

13

Surat

Bulan Lalu

13

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

223

Surat

Total

954

Surat

Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Penilai Lomba 10 Program PKK dan Lomba Desa

Tgl : 02 Juni 2023 16:32:26
Tempat : Kantor Kepala Desa Kumitir
Koordinator : Lukman Teguh Prasetya
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 406
Total Pengunjung : 53.044
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.171.112
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 471.519.508,00Rp. 1.525.232.514,00

30.91%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 238.010.964,00Rp. 1.569.728.590,00

15.16%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -59.496.075,00

0%

APBDesa 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 223.496.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 257.375.200,00Rp. 755.938.000,00

34.05%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 111.691.113,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 214.144.308,00Rp. 428.631.000,00

49.96%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.476.401,00

0%

APBDesa 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 134.620.964,00Rp. 736.942.113,00

18.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.690.000,00Rp. 462.213.000,00

5.99%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 75.443.477,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.075.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.700.000,00Rp. 281.055.000,00

26.93%
Pemerintah Desa

SUNYOTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

YUNI WIBUDI

Plt Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra
Tidak Ada di Kantor

YULIANTINI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUSIATI

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor